Pusat Data adalah infrastruktur kritis untuk Era Digital dan AI. Fasilitas ini menjadi pendukung utama berbagai agenda nasional dan global, termasuk:
Tanpa pusat data yang andal dan sesuai standar, layanan digital berisiko mengalami kegagalan atau ketidakamandalam yang mengancam stabilitas ekonomi dan inovasi teknologi.
SNI 8799 (Standar Nasional Indonesia) dengan judul Teknologi Informasi — Pusat Data, adalah standar nasional yang dikembangkan secara mandiri dan pertama kali dirilis pada tahun 2019 oleh Komite Teknis 35-01. Standar ini dirancang untuk menstandarisasi pusat data di Indonesia, baik untuk penyedia layanan elektronik publik maupun swasta.
Pada tahun 2023, dilakukan revisi pada Bagian 1 dan 2 untuk mencerminkan kebutuhan teknologi dan regulasi yang berkembang. Seri SNI 8799 terdiri dari tiga bagian utama:
Bagian ini merinci persyaratan teknis untuk:
Menetapkan persyaratan sistem manajemen menggunakan harmonized structure (Klausul 1 s.d 10), selaras dengan kerangka kerja Management System Standards (MSS). Revisi 2023 ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memiliki sistem manajemen pusat data terstandarisasi.
Memberikan panduan audit untuk implementasi SNI 8799. Hal ini mencakup referensi audit internal wajib dan tinjauan manajemen sebelum audit sertifikasi dilakukan oleh badan sertifikasi. Bagian ini juga dilengkapi dengan SNI 8799 Bagian 3:2019/Amd.1:2020 (Amandemen 1).
Sertifikasi dikategorikan berdasarkan tingkat ketersediaan infrastruktur dan redundansi:
| Strata | Lokasi & Fasilitas | Redundansi & Jalur |
|---|---|---|
| Strata I | Gedung Multifungsi | Jalur tunggal, komponen inti non-redundan. |
| Strata II | Gedung Multifungsi | Komponen inti memiliki sistem cadangan (backup). |
| Strata III | Gedung Khusus (Dedicated) | Memiliki sistem cadangan komponen inti (Redundansi N+1). |
| Strata IV | Fasilitas Khusus | Redundansi sistem penuh (2N), mampu failover otomatis. |
Sebelum mengajukan permohonan sertifikasi, Operator Pusat Data wajib:
